Thursday, February 10, 2011

[daarut-tauhiid] Mengoreksi Berita Media Soal Kerusuhan Temanggung yang Sudutkan Islam

Mengoreksi Berita Media Soal Kerusuhan Temanggung yang Sudutkan Islam

*BUKU PUTIH TERKAIT KERUSUHAN DI TEMANGGUNG*

*Forum Umat Islam Bersatu (FUIB)*

*Jl.** MT** Haryono 50 Temanggung*

Sehubungan dengan peristiwa kerusuhan berlatar belakang penistaan agama di
Temanggung pada hari Selasa, 8 Februari 2011, muncullah pemberitaan di media
baik elektronik maupun surat kabar yang tidak seimbang. Dalam hal ini umat
Islam sangat dirugikan karena pemberitahuan tersebut menempatkan umat Islam
sebagai pelaku atas semua kerusuhan yang terjadi. Sehingga umat Islam
Temanggung yang faktanya adalah sebagai KORBAN penistaan agama, justru
menjadi pihak yang TERTUDUH.

Atas dasar kenyataan tersebut, perlu dibuat upaya pelurusan berita dengan
data-data yang akurat dan objektif baik di lapangan, maupun melalui
saksi-saksi yang secara langsung melihat dan mengalami peristiwa tersebut.
Maka perlu dilahirkan sebuah BUKU PUTIH untuk mengakomodasi data-data itu
semua, demi menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Temanggung dan
sekitarnya, serta umumnya di seluruh wilayah NKRI.

*KRONOLOGI*

1. Pada tanggal 23 Oktober 2010, Antonius Richmond Bawengan yang merupakan
warga Duren Sawit, Jakarta Timur diketahui tertangkap tangan menyebarkan
selebaran yang berisi penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan
di depan rumah warga dusun Kenalan desa Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah,
yang bernama H Bambang Suryoko.

2. Warga yang mengetahui perbuatan Richmond, bersama pengurus RT yang
bernama Bp. Fatchurrozi (Fauzi), yang juga anggota Polsek Kaloran, langsung
melaporkannya ke Polsek Kranggan, kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung.

3. Pada tanggal 21 November 2010. Oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, berkas
pemeriksaan sudah dinyatakan P21 (lengkap).

4. Sidang pertama digelar pada tanggal 13 Januari 2011 dengan agenda
pembacaan dakwaan.

5. Sidang kedua digelar pada tanggal 20 Januari 2011 dengan agenda
pemeriksaan saksi-saksi

6. Sidang ketiga digelar pada tanggal 27 Januari 2011, dengan agenda
pemeriksaan dua orang saksi dan seorang saksi ahli.

7. Sidang keempat digelar pada tanggal 8 Februari 2011, dengan agenda
pembacaan tuntutan.

8. Pada sidang keempat setiap pengunjung sidang yang masuk ke area
Pengadilan Negeri Temanggung diperiksa oleh petugas, untuk memastikan tidak
adanya benda-benda terlarang yang mereka bawa ke area tersebut.

9. Setelah pembacaan tuntutan, massa mulai gelisah, hakim meninggalkan
ruangan tanpa sepatah kata pun, dan tersangka diamankan oleh aparat. Hal itu
mengakibatkan suasana menjadi lebih gelisah dan massa menjadi tidak
terkendali.

10. Kemudian beberapa tokoh ulama berusaha menenangkan pengunjung sidang.
Diantara tokoh tersebut adalah KH Syihabuddin (pengasuh Ponpes Wonoboyo) dan
KH Rofi'i (pengasuh Ponpes di Kemuning).

11. Setelah sekitar 30 menit kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda
pembacaan vonis, tanpa pledoi terlebih dahulu. Hakim memutuskan hukuman 5
(lima) tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

12. Dalam suasana ketegangan tersebut, beberapa orang melarang penggunaan
kamera, baik yang dibawa wartawan maupun warga, sehingga massa pun
terprovokasi menjadi lebih emosional. Apalagi sidang sebelumnya ada insiden
pemukulan terhadap seorang pengunjung yang dilakukan oleh seorang Polisi
bernama Kurniawan.

13. Ada provokasi sekelompok orang yang memecah kaca di Pengadilan Negeri
Temanggung. Suasana pun semakin ricuh. Aksi pecah kaca pun kemudian
berlanjut, dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal, diikuti pembakaran
ban di tiga titik di lingkungan Pengadilan. Tidak diketahui dari mana ban
itu masuk. Padahal, sebelum masuk halaman pintu gerbang timur Pengadilan
(hanya satu pintu gerbang yang dibuka), setiap pengunjung sudah diperiksa
dengan saksama oleh petugas menggunakan metal detector

14. Di depan tokoh-tokoh masyarakat yang terdiri dari para ustadz dan kyai
yang sedang melihat jalannya sidang, dilemparkanlah gas air mata kemudian
diikuti oleh suara tembakan. Menurut saksi mata, tidak ada tembakan
peringatan terlebih dahulu.

15. Korban yang berhasil diketahui sampai saat ini ada 9 orang, dilarikan di
Rumah Sakit. Empat orang di antaranya yang masih dalam perawatan adalah:

- Sholahuddin, 40 tahun. Putra pengasuh Ponpes Al-Munawar, Kertosari
Temanggung. Luka tembak di kepala, dengan enam jahitan.


- Roy Hanif, 15 tahun. Asal Gandurejo, Ngablak, Magelang. Luka tembak di
kepala dan pelipis kiri, bahu sebelah kiri berubah bentuk, dicurigai patah
tulang.


- Suparman, 28 tahun. Luka 3 cm di daerah mata sebelah kiri.


- Madyo, 48 tahun. Asal Braol, Campursari, Ngadirejo, Temanggung. Korban
dilempar batu dari jarak dekat oleh personil Brimob di taman Kartini, depan
stadion Bumi Phala, sekitar 300 meter dari pengadilan. Mengalami patah
tulang di kaki sebelah kanan dan harus dioperasi.

16. Semua korban tersebut berobat atas biaya sendiri.

17. Kegelisahan massa semakin menjadi-jadi ketika putra pengasuh pondok
Al-Munawwar Kertosari jatuh terkena tembakan, dan diisukan sampai meninggal
dunia.

18. Pengunjung sidang dikejar-kejar polisi. Selain mengejar pengunjung,
beberapa polisi juga merusak puluhan sepeda motor pengunjung yang diparkir
di seberang jalan Pengadilan Negeri.

19. Sebagian pengurus Forum Umat Islam Bersatu berlindung masuk ke Panti
Asuhan Yatim Muhammadiyah (PAY) dan menutup gerbang panti PAY untuk
mengantisipasi masuknya orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

20. Namun polisi masih tetap mengejar mereka. Di depan pintu gerbang PAY,
polisi mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas "Neng kene celeng, asu, PKI
kabeh. Pateni wae!" (bahasa Jawa, artinya: orang-orang di sini babi, anjing
dan PKI semua. Bunuh saja!" Lalu polisi melemparkan gas air mata tiga kali
ke halaman PAY

21. Setelah terjadi negosiasi antara pimpinan massa dan polisi akhirnya
pemilik motor diperbolehkan mengambil motor. Namun mereka terlebih dahulu
dipukuli dan diambil gambar motor dan pemiliknya. Saat itu polisi juga
bertakbir dan berkata : "Polisi juga Islam". Takbir dilafazkan secara
cengengesan sambil memukuli massa yang kelihatan mempunyai jenggot.

22. Sekelompok orang yang tidak di kenal di depan BPR Surya Yudha mengajak
massa untuk melanjutkan aksi ke Parakan dan membakar gereja. Provokator
serupa juga ada di sebelah barat. Sambil mengatakan "munafik" ke orang-orang
yang tidak mau mengikutinya. Mereka terus mengajak massa untuk membakar
gereja. Massa diam tidak bergerak mengikuti mereka. Lalu beberapa saat
pembakaran gereja benar-benar terjadi. Tidak diketahui siapa kelompok yang
membakar gereja tersebut.

23. Beberapa saksi melihat di dalam gereja sudah ada beberapa orang yang
ikut memprovokasi massa untuk merusak gereja dengan memulai pelemparan.
Ketika ditanya identitasnya, orang-orang tersebut tetap tidak menunjukkan,
bahkan mereka langsung lari menghilang.

24. Saksi lain melihat ada orang bercadar sudah berada di dalam gereja
Pantekosta. Setelah gereja terbakar orang itu berlari keluar sambil mencopot
cadarnya dan bergabung dengan massa penonton.

*KESIMPULAN*

1. Adanya kesengajaan untuk memantik kemarahan massa dengan pelemparan gas
air mata di depan para ustadz dan kyai.

2. Kerusuhan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada kelompok tertentu yang
memang merencanakannya.

3. Setiap pengunjung yang masuk ke halaman Pengadilan Negeri Temanggung
harus diperiksa dengan ketat oleh petugas Polri sehingga sangat aneh ketika
terjadi pembakaran ban di halaman Pengadilan Negeri Temanggung. Siapa yang
melakukannya ? Siapa yang meloloskannya sehingga ban yang ukurannya sangat
besar bisa masuk?

4. Salah satu pemicu kemarahan massa adalah ketidakadilan hukum dalam
penanganan kasus ini

5. Apa yang telah dilakukan oleh Antonius Richmon Bawengan oleh Antonius
richmon Bawengan adalah perbuatan yang sangat berbahaya, sangat potensial
untuk memecah belah sendi-sendi kehidupan bermasyarakat bahkan bisa
menyebabkan disintegrasi Negara Kesatuan republic Indonesia. Dan Antonius
Richmon Bawengan terbukti memperlihatkan militansinya dan sangat terlatih
untuk melakukan penistaan agama semacam ini. Penampilannya sangat tenang,
SAMA SEKALI TIDAK MERASA BERSALAH dan dengan percaya diri menolak untuk
didampingi pengacara. Bahkan informasi sementara yang kami himpun, ada
indikasi kuat bahwa Antonius Richmon Bawengan juga melakukan aksi serupa di
Poso yang memicu kerusuhan Poso, sebelum di Temanggung. Namun Polri hanya
mau menyelidiki apa yang telah dikerjakan oleh Antonius Richmon Bawengan di
Temanggung saja, tanpa mau menyelidiki latar belakangnya, latar belakang
pendidikannya, organisasi yang memback up nya, siapa pendukung dananya,
siapa aktor intelektual yang ada di baliknya. Padahal Forum Umat Islam
Bersatu sangat yakin polisi punya kemampuan untuk mengungkap semuanya. Sikap
polisi semacam ini akan memicu Antonius Richmon Bawengan untuk berbuat
serupa di tempat lain.

6. Ada proses peradilan yang dilanggar sehingga berpotensi menjadikan
terdakwa terbebas dari semua dakwaan ketika melakukan Peninjauan Kembali
(PK) di Mahkamah Agung. Pelanggaran tersebut adalah:

- Tidak adanya pengacara yang mendampingi terdakwa padahal ancaman
hukumannya 5 (lima) tahun. Apakah ini kelalaian atau kesengajaan yang
dilakukan oleh Majelis hakim PN Temanggung dalam upaya untuk membebaskan
Antonius Richmon Bawengan melalui PK-nya nanti ?


- Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa itu tidak jelas statusnya, karena
hakim meninggalkan ruang sidang begitu saja, tanpa ada sepatah kata pun.

*SERUAN*

1. Forum Umat Islam Bersatu mendesak kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda
Jawa Tengah dan Kapolres Temanggung karena tidak bisa menjalankan deteksi
dini, tidak mampu mengantisipasi kerusuhan, tidak bisa melakukan pembinaan
anggotanya sehingga Polri yang seharusnya bisa mencegah terjadinya
kerusuhan, tetapi justru menjadi salah satu penyebab utama massa menjadi
beringas dan tidak terkendali.

2. Forum Umat Islam Bersatu menuntut aparat keamanan untuk mengusut tuntas
kelompok dan actor intelektual di belakang Antonius Richmon Bawengan sebab
keresahan massa dan provokasi yang memantik kerusuhan di Temanggung 8
February 2011 semuanya bermula dari kasus Antonius Richmon Bawengan. Bila
kelompok dan actor intelektual ini tidak disentuh, sangat patut kuat diduga
akan melanjutkan aksi ke daerah-daerah lain.

3. Forum Umat Islam Bersatu membentuk sebuah tim advokasi yang diberi nama
TANGKIS (Tim Advokasi dan Perlindungan Korban Penistaan Terhadap Islam) dan
mengajak seluruh ahli hukum dan advokat untuk bergabung dalam tim ini.

4. Mendesak kepada DPRD Temanggung dan atau Bupati Temanggung untuk
membentuk Tim Investigasi Independen untuk menuntaskan kasus ini.

Temanggung, 9 Februari 2011

*FORUM UMAT ISLAM BERSATU (FUIB)*

*Taufan Sugianto. S.Pd*
*Sekretaris*

http://www.voa-islam.com/news/pembaca/2011/02/10/13265/mengoreksi-berita-media-soal-kerusuhan-temanggung-yang-sudutkan-islam/


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment